Skip to content
Berita

Pers Release LBH Jakarta – Perludem: Paralegal Pemilu akan Praperadilankan Mabes Polri

24 February 2014

LBH Jakarta

PERS RELEASE LBH JAKARTA – PERLUDEM

PARALEGAL PEMILU AKAN PRAPERADILANKAN MABES POLRI

Jakarta, 23 Februari 2014

 

Pada tanggal 03 Januari lalu Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludem melaporkan salah satu partai politik (partai Golkar) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye  disalah satu televisi. Bawaslu telah melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 10 Januari dengan kesimpulan iklan Partai Golkar  diduga memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang zona waktu kampanye Pemilu.

Mabes Polri  memeriksa saksi pada tanggal 16 Januari 2014. Namun pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri menghentikan penyidikan dengan  mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan. Dalam SP3 tersebut Mabes Polri  menyatakan demi hukum dihentikan penyidikannya.

Dalam penghentian kasus tersebut kami berpendapat Pertama  penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum.  Pasal  109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan  karena daluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut.  Kasus yang dilaporkan Paralegal Pemilu belum daluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia.

Kedua Penghentian Penyidikan yang dilakukan Mabes Polri Patut diduga  belum dilakukan sesuai dengan prosedur. Perkap No. 14 Tahun 2012 Pasal 76 ayat 2  mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara. Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang kami peroleh,  kami tidak melihat adanya penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur.

Tidak pertama kali ini saja Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan kasus pidana kampanye sebelumnya Mabes Polri juga menghentikan laporan yang dilakukan Perludem atas partai Gerindra.

Bawaslu sendiri juga berdiam diri atas penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri, seharusnya Bawaslu sebagai pelapor mempertanyakan penghentian penyidikan bukan mendiamkan. Bawaslu belum menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum Pemilu.

Catatan lain adalah Bawaslu tidak memberitahukan kepada paralegal pemilu sebagai pelapor awal, bahwa telah terjadi SP3 oleh Mabes Polri. Pemberitahuan baru diberikan setelah LBH Jakarta menyurati Bawaslu melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes POLRI dan ketidakseriusan Bawaslu akan membuat penegakkan hukum pemilu menjadi mandul. Kedepan pelanggaran-pelanggaran bisa saja terjadi tanpa ada penegakkan hukum, sangat menyedihkan pelanggaran terjadi disaat pesta Demokrasi.

LBH Jakarta, Perludem dan Paralegal Pemilu kecewa atas penegakkan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu dan Kepolisian, padahal anggaran untuk penegakkan hukum pemilu cukup besar dianggarkan.

Atas dasar hal tersebut, demi tegaknya hukum dan keadilan  kami akan melakukan tindakan hukum agar kasus ini kembali untuk melanjutkan kasus ini. Langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah :

  1. Melakukan Somasi ke Mabes Polri mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan.
  2. Melaporkan Penyidik kasus ini ke bagian pengawasan kepolisian karena menyalahi aturan.
  3. Melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memohon Pengadilan menetapkan penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak sah dan kasus dilanjutkan.
  4. Menuntut Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sungguh sungguh menegakkan hukum pemilu. Karena setiap tahapan pemilu adalah penting  untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Demikianlah release ini Kami buat, atas perhatian rekan-rekan Media. Kami ucapkan terima kasih.

 

LBH JAKARTA – PERLUDEM

Contact Person:  

M Isnur/LBH Jakarta (081510014395), Rahmawati Puteri/ LBH Jakarta (085780762987), Tigor Hutapea/LBH Jakarta (081287296684), Veri Junaidi/Perludem (085263006929),  Fadli Ramadhani/Perludem (085274915635

 

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg