Jakarta-Sidang Gugatan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tergugat Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2016), dilaksanakan pada hari Selasa, (02/07/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang kali ini adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) melalui Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) dengan mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP.