Pada minggu lalu (04/08), pemerintah melalui Presiden, dan tiga menterinya, yakni Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri ESDM mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (“BBM”). Dari kenaikan harga yang diumumkan meliputi harga BBM jenis Pertalite naik dari Rp7.650,00/liter menjadi Rp10.000,00 per liter, solar subsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter dan Pertamax dari Rp12.500,00
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta mengecam keras penerapan upaya paksa yang tidak proporsional, upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Pusat. Upaya paksa tersebut dilakukan kepada mahasiswa pengunjuk rasa di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Rabu 03/12/14. Unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) ini merupakan aksi menolak kenaikan harga BBM dan juga sebagai bentuk
LBH Jakarta mengecam kebijakan Pemerintahan Jokowi – JK yang mengurangi subsidi BBM melalui Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu, yang dilakukan tanpa melalui proses konsultasi publik dan persiapan mitigas dampak sosial secara nasional seperti kenaikan tingkat inflasi, kenaikan harga kebutuhan dasar masyarakat, dan tidak dilakukannya penyesuaian UMP