Meski kembali merasakan kebebasan, Dedi mengaku belum dapat melupakan pengalaman buruk terhadap polisi. Sebab, saat menjadi korban penangkapan beberapa bulan silam, ia dipaksa mengaku sebagai pelaku kasus pengeroyokan yang tidak pernah dilakukannya. “Waktu penangkapan tidak ada berkas surat (perintah) penangkapan. Waktu ditangkap saya juga diajak mutar-mutar mencari pelaku lain. Saya disuruh mengaku gini-gini, dipaksa mengaku,”
Jakarta, bantuanhukum.or.id— Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin, 26 Januari 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Dedi korban salah tangkap yang diduga melakukan tindak pengeroyokan. Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim atas desakan Penasehat Hukum Dedi yang meminta sidang ditunda dikarenakan anak ‘semata wayang’ Dedi meninggal pada 25 Januari 2015. Melalui Surat Penetapan No.
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin 19/01/2014. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pemeriksaan saksi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP. Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 20 orang lebih tukang ojek yang datang menunjukan solidaritasnya. Kasus ini diduga merupakan kasus salah tangkap, dimana Terdakwa Dedi
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan agenda Eksepsi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP, rabu 17 / 12 / 2014. Dalam sidang kali ini tampak bahwa kuasa hukum Dedi yaitu Romy Leo Rinaldo dari LBH