Koalisi akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal. “Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar
Muhammad Isnur, kuasa hukum Munir Said Thalib mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. “Kami kecewa, kami melihat hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya,” ujar Muhammad Isnur saat ditemui usai