Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana permohonan informasi publik warga Kebun Sayur Ciracas, Rabu (21/02). Permohonan informasi publik ini diajukan warga Kebun Sayur karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur menolak permohonan informasi terkait surat keputusan pemberian hak atas tanah dan salinan sertifikat Kebun Sayur Ciracas. Majelis Komisioner KIP memulai sidang perdana ini dengan
Rilis Pers: Membungkam Kebenaran Melalui Putusan Penuh Kejanggalan: Manuver Negara Mengubur Fakta Seputar Kematian Munir Kamis, 16 Februari 2017 merupakan hari yang teramat kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyidangkan perkara No. 3/G/KI/2016/PTUN-JKT mengabulkan keberatan dari Kementerian Sekretariat
Jakarta-Sidang sengketa informasi terkait laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kembali digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Selasa, 2 Agustus 2016. Bertempat di lantai 5 Gedung KIP, sidang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon (Kontras dan LBH Jakarta). Pemohon menghadirkan Hendardi yang merupakan anggota TPF Munir dan Usman Hamid selaku Sekretaris TPF Munir. “Ada
Kasus meninggalnya penggiat HAM Munir sedikit menemui angin segar. Komisi Informasi Pusat (KIP), melalui register perkara bernomor 025/VI/KIP-PS/2016 menyidangkan persidangan ajudikasi sengketa informasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Sebelumnya,
Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta, agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia. “Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri),” kata anggota tim