(04/03) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dalam perkara atas nama Terdakwa Panji Gumilang. Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Panji Gumilang telah menjadi korban pemaksaan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap ekspresi yang
Jakarta, 8 Januari 2024, Kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) akhirnya tiba pada tahap pembacaan putusan akhir. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipenuhi oleh aparat keamanan dengan senjata lengkap dan mobil taktis dengan jumlah yang sangat banyak. Adapun aparat berjaga berasal dari ragam satuan mulai dari Polda
Siaran Pers Koalisi Reformasi Anti Teror (09/02/2023) Setelah ditunda pada tanggal 8 Februari 2023, Koalisi Reformasi Anti Teror (KRAT) menghadiri agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara praperadilan JHON SONDANG SAITO PAKPAHAN melawan Densus 88 Anti Teror Polri. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan JHON atas permintaan agar menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penahanan, dan
Senin, 15 Agustus 2022, agenda pertama sidang Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian yang diajukan oleh Mustaghifirin alias Bobby dan Bahrudin alias Edo sebagai korban kekeliruan penerapan hukum akhirnya dimulai juga. Persidangan dimulai tanpa dihadiri oleh pihak Termohon 2 (Dua) yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan yang layak dan patut oleh pihak Pengadilan
Senin, 25 Juli 2022 Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari yang menjadi korban Kriminalisasi dan Peradilan Sesat melalui Kuasa Hukumnya Koalisi Selamatkan Pulau Pari menjalani sidang perdana Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
Senin (18/07/2022), telah berlangsung sidang perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang mengikuti aksi 11 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum ABH. Pada agenda sebelumnya, ABH dituntut 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum atas dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari yang menjadi korban Kriminalisasi dan Peradilan Sesat mengajukan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian. Permohonan Praperadilan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan. [dt_highlight color=”FFFFFF” text_color=”000000″ bg_color=”f1c40f”]Baca juga:
Telah berlangsung sidang perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait aksi 11 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dilangsungkan dengan dihadiri oleh ABH secara daring. Proses hukum ini bermula dari partisipasi seorang anak (MR, 15 tahun) dalam aksi demonstrasi pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR
Rabu, 27 April 2022. Jumhur Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan Memori Kasasi yang ditujukan terhadap Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 33/PID.SUS/2022/PT.DKI tanggal 14 Maret 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2/Pid.Sus/2021/PN JKT.Sel tanggal 11 November 2021 yang dalam