Skip to content

Setelah tidak tercapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, sidang gugatan jalan rusak masuk ke pokok perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5). Majelis hakim yang dipimpin Fatimah Basyir mengagendakan pembacaan tuntutan. Penggugat Sulastri Maeda Yoppy, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Yoppy melayangkan ganti rugi kepada

admin
May 13, 2015