Setelah tidak tercapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, sidang gugatan jalan rusak masuk ke pokok perkara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5). Majelis hakim yang dipimpin Fatimah Basyir mengagendakan pembacaan tuntutan. Penggugat Sulastri Maeda Yoppy, mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Yoppy melayangkan ganti rugi kepada