Analisa Hukum[1] Terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tanggal 16 Januari 2017 Menyikapi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Tanggal 16 Januari 2017 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa
Pendapat Hukum [ LEGAL OPINION] TENTANG PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 PK/TUN/2016 DAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 660.1/30 TAHUN 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN BAHAN BAKU SEMEN DAN PEMBANGUNAN SERTA PENGOPERASIAN PABRIK SEMEN PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK DI KABUPATEN REMBANG, PROVINSI JAWA TENGAH 2017 [ Koalisi Akademisi
Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 – AMDAL Pasal 36 ayat (2) UU 32/2009 – Surat Kelayakan Lingkungan Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 41 UU 32/2009 – Izin Lingkungan Pasal 40 UU 32/2009 – Izin Lain Putusan PK; Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17
Pada 23 Februari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia. Terbitnya izin bernomor 660.1/6 tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melanggar beberapa hal, diantaranya: 1. Melanggar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya; 2.
Sebuah lagu dari Marjinal yang berkisah tentang dedikasi perjuangan kaum ibu, masyarakat Rembang dan sekitar pegunungan Kendeng yang sedang menyelamatkan kehidupan masyarakat dan generasi di Jawa Tengah pada khususnya, bangsa dan dunia pada umumnya akan ancaman prilaku penghancuran alam dimana akan didirikan PT Semen dikawasan lindung ekologi. Berikut videonya, dan simak video lainnya di Marjin