Tes Keperawanan yang Diterapkan Bagi Calon Polwan Adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mewajibkan para calon polwan untuk menjalani tes keperawanan sebagai syarat masuk. Tes keperawanan adalah tindakan diskriminatif, kejam, melecehkan, merendahkan dan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Tes keperawanan sebagai syarat menjadi polwan