Siaran Pers LBH Jakarta Mendesak Pemerintah untuk Mengeluarkan Kebijakan Relaksasi Kredit terhadap Seluruh Layanan Jasa Keuangan Covid-19 telah memperburuk kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena banyaknya pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave). Bukan hanya pekerja di sektor formal, pekerja di sektor informal seperti
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya 1000 Pengaduan/Kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif