Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Jakarta, 22 Maret 2019. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyesalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menolak pemutusan kontrak swastanisai air Jakarta dan lebih memilih pendekatan perdata. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan berpotensi menambah kerugian negara. Tepat satu tahun lalu, KMMSAJ melakukan aksi di
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) hari ini (20/1) mendesak Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk secara sukarela dan secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang telah diputus hampir 2 (dua) tahun yang lalu, yaitu 10 April 2017. Telah pula diberitahukan pada bulan Oktober 2017, KMMSAJ telah bertemu
Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Menteri Keuangan ingin Mempertahankan Kerugian Negara dalam Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Swastanisasi Air Jakarta Menteri Keuangan Republik Indonesia yang sekarang dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati mengajukan peninjauan kembali atas perkara swastanisasi air Jakarta. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Menteri Keuangan ingin mempertahankan kerugian negara dalam
Prees Release Meyikapi putusan PN Jakarta pusat terhadap perkara Nomor: 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang telah diputus Selasa, 24 Maret 2015 kemarin, kami Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Putusan Gugatan Warga Negara mengakhiri penjajahan Air di Indonesia-Jakarta. Mengakhiri pengabaian hak rakyat atas air selama 17 tahun di Jakarta dan praktek pembangkangan
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ihwal pengelolaan air di DKI Jakarta. Hakim ketua Iim Nurokhim menganggap pihak tergugat melanggar aturan. Iim menjelaskan, pihak tergugat lalai dalam pemenuhan hak asasi manusia atas air bagi warga negara, khususnya warga DKI. “Kami memerintahkan pihak
JAKARTA, KOMPAS.com – Penggugat swastanisasi air, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Hal ini diungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga satu bulan ke depan. “Prinsipnya kami kecewa. Ini sudah dua tahun kasus berlangsung. Kami harapkan
Emanuele Lobina, Ahli hak atas air dan dosen utama dari University of Greenwich, Inggris dihadirkan oleh LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) memberikan pendapatnya tentang pengembalian pengelolaan air dari swasta ke negara/publik. Pendapatnya bisa menjadi masukan bagi LBH Jakarta dan KMMSAJ yang sedang memperjuangkan hak atas air untuk warga Jakarta agar
Sudah tujuh belas tahun pengelolaan air di Jakarta diprivatisasi sehingga merugikan keuangan negara dan hak atas air warga. LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta(KMMSAJ) melakukan gugatan warga negara untuk nasionalisasi atau pengembalian pengelolaan air ke publik. Berjalan waktu muncul rencana pembelian saham PT. PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT.