Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan
Uncategorized
Hari ini (7/5) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 96/PUU-XI/ 2013 mengenai permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Awalnya Apindo minta pembatalan yang kemudian permohonannya dirubah menjadi konstitusional bersyarat (conditionally