Kami Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan teror dan penyerangan terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sampai dengan 10 hari paska penyiraman air keras kami belum melihat upaya luar biasa dari KPK sebagai institusi untuk mendorong pengungkapan kasus ini secara maksimal. Apa yang terjadi dalam kasus Novel tidak dapat
LBH Jakarta mengutuk keras tindakan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dilakukan sekelompok orang pada subuh pagi tadi (11/4), saat tengah berjalan pulang usai salat subuh di masjid dekat rumahnya yang mengakibatkan Novel mengalami luka di kelopak mata kiri dan dahi. Terkait peristiwa penyerangan tersebut, LBH Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:. Teror terhadap
Siaran Pers : SAPU KORUPTOR & Masyarakat Pencari Keadilan Dugaan masyarakat sipil bahwa telah ada skenario besar upaya pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi telah terbukti. Pasca penangkapan secara paksa terhadap wakil pimpinan KPK Bambang Widjajanto, masyarakat sipil telah memprediksi bahwa pelemahan terhadap KPK akan terus terjadi dengan pola diantaranya melalui proses jalur hukum (kriminalisasi dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi vonis hakim terhadap nenek Asyani (63 tahun). Sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada Asyani. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis itu makin menunjukkan diskriminasi dalam hukum di Indonesia. Ia menilai ada ketidakadilan
Jakarta-Sidang Gugatan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tergugat Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2016), dilaksanakan pada hari Selasa, (02/07/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda Sidang kali ini adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) melalui Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) dengan mekanisme Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP.