Alghiffari Aqsa akhirnya terpilih sebagai direktur LBH Jakarta periode 2015-2018. Alghiffari memperoleh dukungan 15 suara mengalahkan Mohammad Isnur yang memperoleh 7 suara,Tommy tobing 2 suara dan Pratiwi Febry 1 suara. Sementara 2 suara tidak sah. Pemilihan ini dilakukan hari Jumat (7/8/2015) di LBH Jakarta yang diikuti para pengacara dan karyawan LBH Jakarta. Hadir dalam kesempatan
Bogor, bantuanhukum.or.id—7/7/15, LBH Jakarta bersama KPK kembali menyelenggarakan kegiatan Kampung Anti Korupsi. Kali ini Kampung Anti Korupsi hadir di Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor pada Sabtu, 4 Juni 2015. Kegiatan ini bekerja sama dengan Paguyuban Warga Rumpin dan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) sebagai organisasi perjuangan perempuan di Rumpin. Kegiatan ini diadakan dalam rangka membumikan isu
Banten, bantuanhukum.or.id—Kampung Serang Banten menyelenggarakan Kampung Anti Korupsi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (27/06). Cara tersebut diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai pemberantasan korupsi secara langsung kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat mampu berpartisipasi secara aktif untuk ‘sapu bersih’ koruptor mulai dari kampung-kampung. Kegiatan ini berisi diskusi seputar permasalahan korupsi dan di tutup dengan
Siaran Pers : SAPU KORUPTOR & Masyarakat Pencari Keadilan Dugaan masyarakat sipil bahwa telah ada skenario besar upaya pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi telah terbukti. Pasca penangkapan secara paksa terhadap wakil pimpinan KPK Bambang Widjajanto, masyarakat sipil telah memprediksi bahwa pelemahan terhadap KPK akan terus terjadi dengan pola diantaranya melalui proses jalur hukum (kriminalisasi dan
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, menilai, jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurut Alghiffari, di Jakarta, Minggu (28/6), jajaran petinggi KPK belum mengungkap rekaman yang berisikan upaya kriminalisasi sebagaimana diungkapkan penyidiknya, Novel Baswedan, pada persidangan Mahkamah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat 1 (c) dan ayat 2 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh Bambang Widjojanto. Sidang ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pada kesempatan kali ini kuasa hukum pemohon menghadirkan Zainal Arifin Mochtar
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Berbagai masyarakat dari beragam komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan memberikan dukungannya kepada Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjajanto saat ia melanjutkan sidang di Mahkamah Konstitusi (23/06). Masyarakat Pencari Keadilan ini mendukung langkah yang ditempuh oleh Bambang Widjajanto yang melakukan Judicial Review (Uji Materi) atas pasal 32 UU No 30
Hakim Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. “Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-36 di Gedung LBH Jakarta (30/3). Kalabahu merupakan agenda tahunan sebagai salah satu tahapan untuk regenerasi Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta. Pembukaan Kalabahu ini dengan menghadirkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai pembicara dalam Kuliah Umum (Stadium General). Berikut video kuliah umum BW dalam pembukaan