Upaya Mediasi kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Tergugat 2), Ketua dan Anggota DPR RI (Tergugat 3) akibat lalainya Pemerintah yang tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Proses mediasi itu gagal
Kamis (12/07), Pengadilan Negeri () Jakarta Pusat menggelar sidang pertama gugatan masyarakat terhadap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum memiliki versi terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia. Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selenggarakan Diskusi Publik “Kepolisian dalam Bayang-Bayang Penyiksaan” di Gedung YLBHI/LBH Jakarta (19/07). Diskusi tersebut diselenggarakan LBH Jakarta guna memaparkan hasil monitoring praktek penyiksaan yang diadukan ke LBH Jakarta sepanjang tahun 2013-2016. Dalam diskusi tersebut LBH Jakarta menghadirkan Ayu Eza Tiara (Peneliti LBH Jakarta), Poengky Indarty (Anggota Kompolnas), Critiantoro (Asian Human
PRESS RELEASE No: 1305/SK/LBH/XI/2014 Kementerian Dalam Negeri harus membatalkan Qanun Jinayat di Aceh karena bertentangan dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Jakarta, 18 November 2014. Qanun Jinayat yang baru-baru ini disahkan di Aceh melanggar konstitusi, berbagai instrumen hukum terkait hak asasi manusia (HAM), hukum pidana nasional dan bahkan Nota Kesepahaman Helsinki antara Gerakan Aceh