Pemeriksaan Persiapan Gugatan dengan Nomor Perkara: 162/G/2019/PTUN-JKT terkait Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam (Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum) tanggal 8 Mei 2019 kembali dilanjutkan PTUN Jakarta (04/09). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan, Majelis Hakim mengonfirmasi kembali pada tergugat apabila ada perubahan atas
Siaran Pers (LBH Jakarta) – “Keputusan Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam bertentangan dengan prinsip Negara Hukum, Inkonstitusional, mengancam demokrasi serta berpotensi melanggar HAM,” demikian disampaikan Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Meskipun memperoleh berbagai kritik baik dari masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terhitung sejak tanggal 8 Mei 2019, Menkopolhukam (Menteri
PRESS RELEASE Pers Rilis: 1454/SK-Rilis-MKR/2016 5 Alasan Menolak Wiranto menjadi Menko Polhukam LBH Jakarta menolak dikukuhkannya Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) oleh Presiden RI Joko Widodo. Wiranto diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan pada reshuffle jilid 2, Rabu 27 Juli 2016. Alasan penolakan LBH Jakarta berdasarkan pada