RILIS PERS LBH INDONESIA (YLBHI & 15 LBH KANTOR) 7 September 2017 menandai tiga belas tahun pembunuhan atas pejuang HAM Munir Said Thalib. 13 tahun sudah kasus ini dibiarkan tanpa terungkap siapa aktor intelektual dari pembunuhan, bahkan terjadi upaya sistemik menghalang-halangi dibukanya kebenaran. Apa yang sesungguhnya terjadi? LBH Indonesia menagih janji Jokowi –JK yang tertuang
Siaran Pers Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir. Kami menganggap putusan ini
Rilis Pers: Membungkam Kebenaran Melalui Putusan Penuh Kejanggalan: Manuver Negara Mengubur Fakta Seputar Kematian Munir Kamis, 16 Februari 2017 merupakan hari yang teramat kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia. Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyidangkan perkara No. 3/G/KI/2016/PTUN-JKT mengabulkan keberatan dari Kementerian Sekretariat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir kepada publik. Dalam sidang pembacaan putusan banding KIP pada Kamis, 16 Februari 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Majelis Hakim beralasan bahwa hasil penyelidikan TPF Munir tidak dimiliki
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim baru untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. “Bahwa pengusutan kembali kasus pembunuhan Munir dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan adanya rekaman suara pembicaraan antara Polycarpus dan Muchdi PR sebagai bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atas
Aliansi Muda untuk Munir (AMUK Munir) melakukan konferensi pers untuk mendesak pemerintah segera mengumumkan hasil TPF kasus Munir di LBH Jakarta, Selasa (25/10). Desakan ini lahir karena AMUK Munir menganggap pemerintah belum juga menunjukan itikad baik untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Publik, yaitu mengumumkan hasil TPF Munir kepada publik secara resmi. Pada 10 Oktober 2016
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Muda untuk Munir (Amuk Munir) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir dan putusan Komisi Informasi Publik Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016. Dalam
Majelis Hakim sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa laporan TPF Munir adalah informasi publik yang wajib diumumkan pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim pada sidang putusan sengketa informasi publik laporan TPF Munir, Senin (10/10) di Graha PPI Abdul Muis Jakarta Pusat. Melalui putusan ini, KIP memerintahkan negara agar segera mengumumkan laporan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melalui proses sengketa informasi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat. Sebelumnya pada 27 April 2016, KontraS bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Alm.