oleh: Bonny Andalanta Tarigan, S.H* Munir Said Thalib atau lebih dikenal dengan Cak Munir, seorang aktivis HAM yang mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan HAM dan mendampingi para pencari keadilan baik semenjak ia memulai karir di LBH Pos Malang kemudian di LBH Surabaya maupun setelah berada di YLBHI Jakarta dan mendirikan KontraS, Imparsial juga terlibat aktif di
Jakarta-Sidang sengketa informasi terkait laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kembali digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) Selasa, 2 Agustus 2016. Bertempat di lantai 5 Gedung KIP, sidang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon (Kontras dan LBH Jakarta). Pemohon menghadirkan Hendardi yang merupakan anggota TPF Munir dan Usman Hamid selaku Sekretaris TPF Munir. “Ada
Kasus meninggalnya penggiat HAM Munir sedikit menemui angin segar. Komisi Informasi Pusat (KIP), melalui register perkara bernomor 025/VI/KIP-PS/2016 menyidangkan persidangan ajudikasi sengketa informasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Sebelumnya,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) melakukan aksi menolak Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh pelaku pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Senin(07/09/2015). Aksi ini juga sekaligus memperingati 11 tahun kasus Munir yang hingga kini ttitk terang keadilan Munir
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian Polres Kota Depok terhadap Kakek Munir (70) yang dituduh memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin. “Perkara sudah kami ajukan praperadilan ke PN Depok atas penetapan tersangka. Dalam penetapan tersangka, tidak melalui alat bukti permulaan,” ujar pengacara penanganan perkara pidana LBH Jakarta,
Koalisi akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal. “Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar
Muhammad Isnur, kuasa hukum Munir Said Thalib mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. “Kami kecewa, kami melihat hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya,” ujar Muhammad Isnur saat ditemui usai
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali digugat. Kali ini, keputusan Yasonna dalam memberi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir, dipertanyakan. Yasonna diduga melakukan rekayasa dalam penerbitan surat keputusan PB terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto. “Dasar hukumnya kebohongan, ada dokumen palsu yang diterbitkan oleh Dirjen Lapas,” jelas perwakilan dari LBH Jakarta,
Bekasi, bantuanhukum.or.id—Minggu, 7 Desember 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melanjutkan serangkaian acara Hak Asasi Manusia (HAM) Masuk Kampung guna memperingati hari HAM Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2014 mendatang. Kampung HAM kali ini berlokasi di Masjid Al-Misbah, Jalan Pangrango Terusan, Jatibening, Bekasi. Acara kampung HAM kali ini dihadiri oleh sekitar 30- an