Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mendaftarkan kontra memori peninjauan kembali dalam perkara swastanisasi air Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (5/6). Kontra memori peninjauan kembali ini merupakan tanggapan atas memori peninjauan kembali yang telah diajukan sebelumnya oleh Menteri Keuangan dalam rangka peninjauan kembali
JAKARTA, KOMPAS.com – Penggugat swastanisasi air, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Hal ini diungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga satu bulan ke depan. “Prinsipnya kami kecewa. Ini sudah dua tahun kasus berlangsung. Kami harapkan
Ayooo beramai-ramai kita #TolakSwastanisasiAir Klik gambar untuk mendownload
Siaran Pers LBH Jakarta menghargai rencana pengambilahan pengelolaan air bersih wilayah barat Jakarta dari PT. Palyja oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui pembelian saham PT. Palyja dari Suez Internasional oleh PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo. Namun kami menilai rencana ini tidak menyelesaikan akar permasalahan pemenuhan hak atas air warga Jakarta serta bertentangan dengan
Selasa, 24 Juni 2014, telah diperdengarkan keterangan ahli dari Palyja pada lanjutan sidang Gugatan Warga Negara terkait Swastanisasi Air Jakarta di PN Jakarta Pusat. Agenda sidang masih melanjutkan acara pembuktian. Dalam kesempatan tersebut, Palyja menghadirkan M. Yahya Harahap, mantan hakim Mahkamah Agung yang dikenal dengan berbagai karyanya tentang hukum perdata dan acara perdata. Dalam persidangan,
Jakarta (27/5), Tak terasa persidangan Gugatan Warga Negara Menolak Swastanisasi Air Jakarta sudah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut harus dimulai pada pukul 13.00 WIB karena harus menunggu semua pihak yang bersengketa hadir pada persidangan. Dua hakim anggota yang seharusnya memeriksa perkara tersebut harus digantikan oleh
Press release No : 490/SK/LBH/IV/2014 Gugatan Warga Negara menolak swastanisasi air dengan No 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir. Majelis Hakim yang dipimpin oleh IIm Nurrohim membuka persidangan pukul satu siang dengan agenda mendengar keterangan Ahli Dr. Maruarar Siahaan ,S.H. Ahli merupakan pakar hukum konstitusi dan tata Negara dan pernah bekerja sebagai hakim