Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1971 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan dibelakangnya. LBH Jakarta sangat mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif, dan professional dalam mewujudkan layanan
Ujian Tertulis dilaksanakan 11 Maret 2017 di LBH Jakarta Offline Gelombang 1 Registrasi mulai jam 09.00 WIB Jadwal ujian jam 10.00 s.d. 12.00 WIB 1 Devyani Petricia Barus Universitas Pancasila 2 Kurniadi Nur UIN Alauddin Makasaar 3 Romualdo B. Phiros Kotan Universitas Atmajaya Yogyakarta 4 Daud Wilton Purba Univ. Esa Unggul 5 Rangga Julian Hadi
1 Devyani Petricia Barus Universitas Pancasila 2 Kurniadi Nur UIN Alauddin Makasaar 3 Romualdo B. Phiros Kotan Universitas Atmajaya Yogyakarta 4 Daud Wilton Purba Univ. Esa Unggul 5 Rangga Julian Hadi UIN SGD BANDUNG 6 Alvian Rosadi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta 7 Nur Khasanah Aminy Universitas Pancasila 8 Chessa Ario Jani Purnomo Universitas Pamulang 9
Karya latihan bantuan hukum (Kalabahu) merupakan pelatihan hukum dan hak asasi manusia yang diselenggarakan LBH Jakarta setiap tahun sejak 1980. Di Kalabahu lah LBH Jakarta mencari kader-kader Pengabdi Bantuan Hukumnya dan sekaligus menyebarkan perspektif Gerakan Bantuan Hukum Struktural kepada kalangan muda. Dalam Kalabahu, peserta diperkenalkan dengan kerja-kerja advokasi dan nilai-nilai yang diperjuangkan LBH Jakarta. Peserta
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya ribuan pengaduan/ kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri,
Perjuangan Kita Berhasil! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 November 2016 memutuskan MEMBEBASKAN Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (Mahasiswa) dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa. Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam
Siaran Pers GBI dan Tabur Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktifis Diwarnai BAP Palsu Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian akhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian Polda Metro Jakarta. Benny Situmeang merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Benny merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan