Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sidang Pembuktian Gugatan Pulau F, I, dan K “Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan ini kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT. PLN (Persero) yang
Pernyataan Pers No. No. 1116/SK-RILIS/VI/2016 Dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin, menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas perlakuan keji yang dialaminya beberapa tahun silam. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas kedua korban salah tangkap di tingkat banding. Kedua pengamen ini bersyukur atas kebenaran yang akhirnya terkuak, namun
Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini
Perihal: Menjaga Marwah dan Kehormatan Hakim Melalui Putusan Yang Adil. Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bpk. Dr. H. Gusrizal, S.H. Mhum. Di Jakarta Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkenankan, kami 26 Aktivis korban kriminalisasi yang didakwa melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP
Seorang laki-laki berbaju hitam berteriak di lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Hidup buruh, Hidup Buruh, Tolak PP 78”. Tak lama berselang 4 orang laki-laki berbadan tegap menyergapnya. Laki-laki berbaju hitam tersebut kemudian dijatuhkan, diseret, tak ketinggalan, cacian juga meluncur dari mulut keempat laki-laki berbadan tegap tersebut. Belum selesai teatrikal yang dilakukan oleh buruh, polisi
Bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Pengacara LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andra Dominika beserta aktivis mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat (25/04). Secara garis besar Majelis Hakim mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memasuki pokok perkara. “Menyatakan menolak keberatan dari tim penasihat hukum dan
Oleh: Jaya Suprana Dimasa kini memang sedang merajalela beraneka ragam jenis berita termasuk berita yang benar alias sesuai dengan kenyataan namun ada pula berita bohong alias sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan bahkan masih ada pula berita agak-bohong-agak-benar sebab agak tidak terlalu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Maka sebenarnya wajar apabila saya merasa terkejut kemudian
Siaran Pers No. 743/ADV-PK-FTR/T.2015.11.50/III/2016 “…bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terbukti bersalah…” Ketua majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, Aswijon, membacakan putusannya di muka persidangan atas nama Terdakwa Tjin Meifa pada Selasa (29/3) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 (lima) bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal, Tjin Meifa