Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Atas Dugaan Malpraktek yang Menyebabkan Seorang Anak Meninggal, MKDKI Mengaku Tidak Punya Kewenangan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu (23/03) pukul 13.00, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan Keputusan MKDKI. Putusan tersebut dibacakan atas pengaduan Nomor 12/P/MKDKI/III/2014 dari Rosyidah. Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktek oleh beberapa dokter dari RS Hermina yang menyebabkan kematian anaknya, Alm. Rachman Octarianda. Dalam Keputusan MKDKI, MKDKI menyatakan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kasus kriminalisasi dua orang warga Jl. Ekor Kuning, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi kini mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum (01/03). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan sebagaimana dalam Pasal 143
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim
Sidang vonis gugatan jalan rusak yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bekasi ditunda pada Senin (12/10) siang. Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Fahimah Basyir sedang dirawat di rumah sakit akibat penyakit diabetes. “Sidang hari ini ditunda dan akan digelar pada Senin (19/10) mendatang,” ujar Nelson Nikodemus Simamora, pengacara penggugat dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) melakukan aksi menolak Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh pelaku pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Senin(07/09/2015). Aksi ini juga sekaligus memperingati 11 tahun kasus Munir yang hingga kini ttitk terang keadilan Munir
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Trade Union Right Center (TURC) gelar seminar dengan tajuk “Seminar Nasional Pengadilan Hubungan Industrial dan Keadilan bagi Buruh” di Merlyn Park Hotel, Kamis (27/08). Acara ini diadakan sehubungan dengan akan diadakannya revisi terhadap Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut selama ini dianggap belum mengakomodir kebutuhan buruh maupun pengusaha
Prees Release Meyikapi putusan PN Jakarta pusat terhadap perkara Nomor: 527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang telah diputus Selasa, 24 Maret 2015 kemarin, kami Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Putusan Gugatan Warga Negara mengakhiri penjajahan Air di Indonesia-Jakarta. Mengakhiri pengabaian hak rakyat atas air selama 17 tahun di Jakarta dan praktek pembangkangan