Skip to content

Munculnya Pengadilan Hubungan Industrial menggantikan keberadaan P4D/P4P adalah langkah agar terciptanya suatu mekanisme sistem penyelesiaan perselisihan ketenagakerjaan yang berkeadilan baik bagi buruh maupun pengusaha. Akan tetapi pada prakteknya dilapangan keberadaan PHI justru masih banyak menimbulkan permasalahan seperti biaya yang mahal, proses penyeleisaan yang berbelit-belit dan panjang, putusan hakim yang masih multitafsir terkait upah proses, serta

admin
April 29, 2014