Karawang, bantuanhukum.or.id—Minggu, 7 Juni 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) di Karawang melaksanakan pelatihan. Pelatihan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang anggota F-SERBUK yang berasal dari 5 (lima) perusahaan. Pendidikan ini merupakan pendidikan awal atau dasar bagi kawan-kawan anggota F-SERBUK, yang rencananya akan dilaksanakan setiap minggunya secara
Jakarta, bantuanhukum.or.id–Minggu, 19 Oktober 2014, LBH Jakarta melanjutkan rangkaian Kalabahu Buruh I tahun 2014, materi pada sesi pertama di hari ini adalah materi Politik Hukum Perburuhan di Indonesia. Materi ini disampaikan oleh Simon dari Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) sebagai narasumber. Simon merupakan aktivis buruh yang concern dalam advokasi perburuhan. Di KASBI simon
bantuanhukum.or.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP), mengadakan pelatihan yang bertemakan Pidana Perburuhan. Pelatihan yang dilaksanakan pada Minggu, 24 Agustus 2014 ini bertempat di Sekretariat Federasi Progresip. Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah anggota SP/SB divisi advokasi anggota Federasi Progresi p. Adapun maksud dan tujuan diadakannya pelatihan ini untuk lebih menganal
Sabtu (21/6) telah diadakan diskusi buruh dengan tema “Bahaya Militerisme bagi Gerakan Buruh”. Diskusi ini diselenggarakan di Sekretariat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB). Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber yakni, Sulaiman (Ketua GSPB), Maruli Tua Rajagukguk (Pengacara Publik LBH Jakarta), dan Erwin Maulana (Imparsial). Selain itu, beberapa anggota serikat buruh seperti PB Roxy, PB Darma,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Menyambut “May Day” 1 Mei 2013, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memiliki catatan-catatan atas kondisi perburuhan di Indonesia, juga merekomendasikan beberapa hal, diantaranya : KEBEBASAN BERSERIKAT Kebebasan berserikat menjadi isu utama karena melalui serikat, buruh memperjuangkan kepentingan ekonomi, hukum maupun politiknya. Kebebasan berserikat sudah dijamin melalui instrumen internasional Konvensi ILO No. 87
(Kritik terhadap Kebijakan Perburuhan di Indonesia)[1] Memperingati hari buruh internasional, May Day 2011, buruh Indonesia menghadapi situasi tanpa proteksi dari negara. Sebelum terjadinya krisis ekonomi, pada tahun 1996, dalam sebuah evaluasi mengenai hukum perburuhan Indonesia, Bank Dunia menyatakan bahwa “the [Indonesian] workers are overly protected“, dan bahwa “the government should stay out of industrial dispute“.[2]