Siaran Pers: Jaringan Buruh Migran (JBM) dan Koalisi Peduli Perdagangan Orang NTT Tanggal 02 Mei 2012, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui UU No 6 Tahun 2012. Hampir enam tahun pasca ratifikasi dan hampir empat bulan pasca disahkannya UU terbaru yang merupakan revisi dari UU 39/2004 yakni UU Pelindungan Pekerja
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, beserta puluhan organisasi buruh migran dan perempuan Indonesia mendesak pemerintah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia, guna menyelamatkan 287 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Eni Rofiatul, koordinator aksi damai 1000 lilin untuk Mary Jane mengatakan, penghapusan hukuman mati bagi wajib dilakukan pemerintah Indonesia, mengingat banyak para buruh
Pers Rilis Tak ada seorang manusia pun yang layak diperjualbelikan karena siapa yang melakukannya, orang tersebut sesungguhnya sedang menjual dirinya sendiri! Sampai hari ini berbagai peristiwa yang diindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia belum memperoleh penegakkan hukum yang berkeadilan. Ketidakpastian proses hukum hingga waktu yang tidak ditentukan, terhentinya proses di tingkat
Tak ada seorang manusia pun yang layak diperjualbelikan karena siapa yang melakukannya, orang tersebut sesungguhnya sedang menjual dirinya sendiri! LBH Jakarta bersama organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (AMASIAGA) telah mengadakan pertemuan (audiensi) dengan Kepolisian RI di Markas Besar Kepolisian RI Selasa (13/1), siang tadi. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta