PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB+228+2015+KENDALI+PENYAMPAIAN+PENDAPAT.pdf” class=”full-width”]UNDUH[/button]
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015. Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan