Skip to content

  PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya

admin
November 11, 2015
Uncategorized

SIARAN PERS BERSAMA PERSATUAN RAKYAT JAKARTA Organisasi Masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta [PRJ] menolak dengan tegas adanya Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada 28 Oktober 2015. Pasalnya Pergub tersebut tidak saja telah mencederai hak asasi warga Negara

admin
November 6, 2015