Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui jurusita melakukan penyerahan penetapan eksekusi sebagaimana perkara pada putusan nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tertanggal 10 Desember 2003 yang telah dimenangkan oleh warga Rusunami Petamburan dan telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan eksekusi tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta selaku Termohon Eksekusi yang mempunyai kewajiban
Pada Rabu (27/10), perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Gubernur DKI Jakarta diadukan karena melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp.
Rilis Pers 78/SK-ADV-PMU/I/2019 Warga Korban Penggusuran Petamburan Minta Anies Hormati Putusan Pengadilan dan Bayar Hutang 4,7 M Kepada Warga 12 tahun sudah warga korban penggusuran Rusun Petamburan menanti Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2005 tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar
Rusun Petamburan dibangun pada 1997 untuk meningkatkan kelayakan hunian warga Petamburan. Namun, proses pembangunan yang sarat pelanggaran hukum justru menjatuhkan warga terdampak pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Hingga kini, para korbannya masih menuntut keadilan. Rusun Petamburan adalah rumah susun yang diprogramkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Proyek tersebut
Pada Selasa (6/11), Perwakilan Warga RW 09 Petamburan diterima oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memenangkan warga Petamburan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Prasetyo menyampaikan komitmennya bahwa DPRD DKI akan segera membahas
Siaran Pers LBH Jakarta Jakarta, 24 Juni 2016 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat. “Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang tidak beritikad baik dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Matthew
Keadilan bagi korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan Jakarta Pusat dari tahun 2003 silam tetap tidak kunjung datang. Meski gugatan Class Action yang mereka ajukan telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi, sampai hari ini kemenangan warga Petamburan masih di atas kertas. Demikian disampaikan salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam