RILIS PERS NO. 89/SK/LBH/I/2015 LBH Jakarta mendesak agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tanggal 20 Januari 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan karena ada permasalahan mengenai isi dari undang-undang tersebut utamanya persoalan hilangnya hak pilih dari penyandang disablitas kejiwaan dengan adanya Pasal 57 ayat (3) huruf a. “Persoalan UU
Jakarta, LBH Jakarta—Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU PILKADA dilakukan oleh lapisan masyarakat pada hari Selasa (14/10/14) di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Aksi yang diikuti sekitar 1000 massa besar tersebut terdiri dari beberapa elemen masyarakat seperti NGO/LSM, Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP), Mahasiswa gabungan dari
Klik gambar di bawah ini untuk mendownload versi PDF
Perss Release Sebelas organisasi masyarakat sipil yaitu LBH Jakarta, YAPPIKA, PSHK, KontraS, Migrant Care, ICW, PERLUDEM, Transparency International Indonesia, JPPR, ELSAM dan FITRA menolak untuk hadir dan berbicara dalam forum internasional tentang demokrasi; Bali Civil Society Forum 2014. Mengusung tema ‘Democratic Governance in the Twenty-First Century: the Roles of Civil Society,’ forum ini mengundang 14