Kemenristekdikti kembali memanggil Rektor Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Jakarta untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait drop out dan skorsing 6 (enam) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Jakarta. Sesuai undangan yang dikirim seminggu sebelumnya, Rektor Untag diundang tanpa boleh diwakilkan, namun ternyata yang hadir adalah Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, Pembantu
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Untag Jakarta) mengadukan Rektor Untag ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) (15/02). Bersama LBH Jakarta para mahasiswa tersebut mengadukan sikap Rektor Untag yang tak urung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Pasalnya, Putusan MA tersebut mengharuskan
Ikut aksi demo menolak kebijakan pimpinan kampus, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta dipecat. Ada juga yang dikenai skorsing. Beberapa di antaranya melawan pemecatan itu. Salah satunya Wahyu Dharmawangsa Purba. Mahasiswa Fakultas Hukum Unas ini menggugat dekannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Veronica K, pengacara LBH Jakarta yang mendampingi Wahyu, menjelaskan kliennya
LBH Jakarta hari ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. LBH Jakarta sendiri mewakili 8 (delapan) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang diberikan skorsing tidak masuk akal selama 6 (enam) semester atau maksimal pemecatan (drop out) terhadap Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade
LBH Jakarta mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, Prof. Ganjar Kurnia, yang menghapuskan persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014. Prof. Ganjar Kurnia yang juga Rektor Universitas Padjajaran menyampaikan beberapa keputusan yang disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman pada Selasa, 29 April 2014, yang berisi : Tidak akan ada lagi syarat diskriminatif