Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menang pada putusan tingkat banding. Pada hari Kamis, 30 Juni 2016 Ibu Retno Listyarti mendatangi PTUN didampingin oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta untuk mengambil Putusan PT TUN yang memperkuat Putusan Tingkat pertama PTUN pada Nomor Putusan: 165/G/2015/PTUN. JKT. Pada Putusan Banding ini,
Siaran Pers 1. Sebagai upaya hukum terakhir Retno telah melakukan upaya untuk melakukan pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Semua cara yang telah ditempuh tersebut tetap tidak membuat Gubernur dan Kepala Dinas berubah pikiran, oleh karenanya melalui pengadilan sebagai
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti akhirnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Retno menggugat surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Retno hadir di PTUN Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB dan pendaftaran
Pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah Menangah Atas Negeri 3 Jakarta dinilai sebagai bentuk sanksi yang berlebihan. Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, pemberhentian Retno juga tidak berdasar hukum dan lebih berdasarkan pada kebencian. Menurut Isnur, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),