Pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin Polda Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap Saudara Sudarto, seorang aktivis kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Sumatra Barat. Menurut Polda, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Jemaat dari GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali gelar ibadah bersama di depan Istana Merdeka, Minggu (25/10). Ibadah tersebut merupakan bentuk protes Jemaat dari GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia yang dipangkas kebebasan beribadah dan berkeyakinannya oleh pemerintah. Ibadah kali ini merupakan ibadah ke 100 Jemaat GKI Yasmin dan Filadelfia yang mereka lakukan di depan
“Mencabut UU 1/PNPS/1965, Memperkokoh Semangat Kebangsaan” Kebangsaan dan kepentingan nasional kita adalah membangun toleransi dan menolak kekerasan, apalagi kehidupan sosial di Indonesia secara nyata beragam dan mejemuk. Keberagaman yang ada membutuhkan kehidupan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat sikap toleransi, menghargai perbedaan dan tidak diskriminatif. Dalam konteks inilah uji materi
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan pelayanan kepada semua pemeluk agama dan keyakinan, termasuk pemeluk agama di luar enam agama yang resmi diakui pemerintah. Hal ini merupakan amanat konstitusi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Machasin menyampaikan hal itu saat memberikan pidato kunci dalam konferensi ”Memperkuat Akuntabilitas bagi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan