Skip to content

Sebagai salah satu upaya non-litigasi unuk tetap menghidupkan isu penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pedagang stasiun se-Jabodetabek, LBH Jakarta, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengadakan “Eksaminasi Putusan nomor 355/PDT.G/PN.JKT.PST dan 338/PDT/2015/PT DKI Atas Gugatan Class Action Pedagang Stasiun se-Jabodetabek” pada tanggal

admin
January 20, 2016