Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) yang tergabung dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) mengadukan rektorat UNAS ke Ombudsman Jakarta Raya. Pengaduan dilakukan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penjatuhan sanksi akademik Drop Out dan skorsing terhadap 7 (tujuh) mahasiswa yang menuntut transparansi dan pengurangan uang kuliah di UNAS. Mahasiswa didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam pengaduan yang
LBH Jakarta mengecam Universitas Nasional (UNAS) yang kembali bertindak represif pada mahasiswanya yang menuntut keringanan biaya kuliah dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD). Setelah sebelumnya pihak UNAS menjatuhkan sanksi drop out dan skorsing terhadap aliansi serta berupaya mempidanakan mahasiswa, kali ini mahasiswa dalam Aliansi UGD mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan personil keamanan kampus secara beramai-ramai.
Ikut aksi demo menolak kebijakan pimpinan kampus, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta dipecat. Ada juga yang dikenai skorsing. Beberapa di antaranya melawan pemecatan itu. Salah satunya Wahyu Dharmawangsa Purba. Mahasiswa Fakultas Hukum Unas ini menggugat dekannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Veronica K, pengacara LBH Jakarta yang mendampingi Wahyu, menjelaskan kliennya