Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), menggelar pertemuan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Wakil Rektor, Dekan, Dosen, serta 8 Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan LBH Jakarta, di Gedung Kemenristekdikti (02/03). Pertemuan tersebut digelar Kemenristekdikti guna menindaklanjuti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Putusan tersebut mengharuskan Rektor
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Untag Jakarta) mengadukan Rektor Untag ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) (15/02). Bersama LBH Jakarta para mahasiswa tersebut mengadukan sikap Rektor Untag yang tak urung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Pasalnya, Putusan MA tersebut mengharuskan
Rabu, 02/07/2014, sidang lanjutan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor UNTAG (Universitas 17 Agustus 1945) telah dilangsungkan di PTUN, Jakarta Timur. Sidang tersebut mempertemukan mahasiswa FISIP UNTAG sebagai Penggugat dan Pihak Rektor sebagai Tergugat. Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 menggugat keputusan Rektor terhadap sanksi administrasi yakni berupa Drop Out dan Skorsing selama beberapa semester.
LBH Jakarta hari ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. LBH Jakarta sendiri mewakili 8 (delapan) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang diberikan skorsing tidak masuk akal selama 6 (enam) semester atau maksimal pemecatan (drop out) terhadap Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade
Pelanggaran terhadap hak untuk mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi rupanya masih hidup di era reformasi. Parahnya, pelanggaran itu terjadi di lingkungan kampus. Padahal, kampus harus mampu menyediakan ruang untuk belajar mengemukakan pendapat dan berorganisasi. Kemarin, sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) mengadukan pemberangusan yang disertai pembubaran terhadap organisasi-organisasi kemahasiswaan di kampusnya kepada Lembaga