Siaran Pers Bersama YLBHI, Paritas Institute, HRWG, LBH Jakarta, PUSAD Paramadina dan beberapa individu diantaranya Zainal Abidin Badir, Siti Aminah memandang, “Surat Keputusan Bersama tentang Radikalisme di ASN ini akan sangat berdampak dan berbahaya, ini berpotensi kuat melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi aparat sipil negara dan pekerja yang bekerja di sektor pemerintah, termasuk
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menolak manifesto perjuangan Partai Gerindra terkait praktik kehidupan beragama diberlakukan di Indonesia. “Ini komitmen kami menegakkan HAM tanpa kebencian. Bisa dibayangkan kalau manifesto ini disetujui oleh negara maka ini akan sangat bahaya. Jadi apakah Ahmadiyah dan Syiah itu nanti akan dipenjara?” kata kordinator penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur,