Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menyidangkan gugatan terkait Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan No. 38 Tahun 2009 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam (08/10). Agenda persidangan pada kali ini memasuki tahapan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat dan keterangan ahli. Pihak penggugat yang diwakili LBH Jakarta menghadirkan Bivitri Susanti sebagai ahli hukum tata negara
Siaran Pers (LBH Jakarta) – “Keputusan Menkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam bertentangan dengan prinsip Negara Hukum, Inkonstitusional, mengancam demokrasi serta berpotensi melanggar HAM,” demikian disampaikan Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Meskipun memperoleh berbagai kritik baik dari masyarakat sipil dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terhitung sejak tanggal 8 Mei 2019, Menkopolhukam (Menteri
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor : 624/SK-RILIS/V/2017 (09/05/17) – “Wacana pembubaran Ormas HTI yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum”, demikian dinyatakan oleh Alghiffari Aqsa, S.H., Direktur LBH Jakarta. Jelas dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak
PRESS RELEASE Pers Rilis: 1454/SK-Rilis-MKR/2016 5 Alasan Menolak Wiranto menjadi Menko Polhukam LBH Jakarta menolak dikukuhkannya Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) oleh Presiden RI Joko Widodo. Wiranto diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan pada reshuffle jilid 2, Rabu 27 Juli 2016. Alasan penolakan LBH Jakarta berdasarkan pada