Skip to content
Berita

Tim Advokasi Buruh PT GII Ajukan Permohonan Asistensi dan Pengawalan Kasus kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

23 June 2026

Jakarta, 23 Juni 2026 – LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh PT Gabri Indo Italy (PT GII) resmi mengajukan permohonan asistensi dan pengawalan kasus kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Amerika dan Eropa c.q. Direktur Eropa I Kemenlu RI yang juga ditembuskan kepada Menteri Luar Negeri RI. Langkah ini ditempuh sebagai kelanjutan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekaligus sebagai respon hukum akibat pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan penutupan pabrik secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sebelumnya, buruh PT GII sendiri tengah berjuang karena Direktur Utama sekaligus pemilik PT GII yang merupakan Warga Negara Italia kabur dan pabrik ditutup secara paksa setelah libur Idul Fitri tepatnya pada 9 April 2025. Hak-hak normatif pekerja seperti pesangon, jaminan sosial, serta berbagai hak lainnya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. 

Permohonan ini diajukan kepada Kementerian Luar Negeri karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara (cross-border element) yang melibatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan warga negara asing. Pihak terlapor utama, Dellorto Luciano selaku Direktur PT GII yang berkewarganegaraan Italia, saat ini diduga kuat berada di negara asalnya setelah melarikan diri. Tim Advokasi memohon Kemenlu RI untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Italia di Jakarta serta otoritas terkait di Italia guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Permohonan ini didasarkan pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri yang pada intinya menyatakan bahwa hubungan luar negeri mencakup setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah, lembaga, badan usaha, organisasi, maupun warga negara Indonesia, di mana Kementerian Luar Negeri memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Mengingat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan bahwa kawasan Eropa I meliputi Republik Italia, Tim Advokasi Butuh PT Gabri Indo Italy (GII) menilai intervensi diplomatik sangat diperlukan untuk menindaklanjuti keberadaan terlapor yang berada di luar yurisdiksi langsung aparat penegak hukum Indonesia.

LBH Jakarta mendorong penyelesaian kasus yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pekerja dan mendorong upaya aktif negara untuk melakukan perlindungan menyeluruh terhadap buruh PT GII.

Ditulis olehadmin
Bagikan artikel f X wa tg