Jakarta, 24 September 2026 – YLBHI-LBH Region Jawa yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya menyelenggarakan Forum Multipihak dan Diseminasi Kertas Kerja bertajuk “Menunda Pensiun, Memindahkan Beban: Co-Firing Biomassa sebagai Solusi Palsu Transisi Energi” di Cikini, Jakarta.
Forum ini melibatkan perwakilan masyarakat dari wilayah sekitar PLTU, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu energi, lingkungan, ekonomi, kesehatan, hukum, dan hak asasi manusia. Kegiatan ini menjadi ruang untuk mendiseminasikan temuan kertas kerja YLBHI-LBH Region Jawa sekaligus mempertemukan berbagai temuan di tingkat tapak dengan berbagai perspektif mengenai posisi co-firing biomassa dalam agenda transisi energi dan pemensiunan PLTU batubara.
Kertas kerja tersebut disusun berdasarkan penelitian pada enam PLTU batubara di Pulau Jawa dengan menggunakan metode wawancara, observasi lapangan, studi dokumen, dan permohonan informasi publik. Temuan tersebut tidak hanya dilihat dari praktik co-firing dari proses pembakaran biomassa di pembangkat, namun juga menelusuri pembentukan rantai pasok biomassa serta dampaknya terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, kondisi ekologis, kesehatan, dan posisi masyarakat dalam proses transisi energi. Temuan YLBHI-LBH Region Jawa menunjukkan bahwa penerapan co-firing menghadirkan persoalan, baik pada tingkat kebijakan maupun di tingkat tapak, termasuk adanya keterbatasan penerapan kebijakan yang tersentralisasi, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik.
Dalam rantai pasok biomassa, kebutuhan, spesifikasi, dan penyerapan biomassa lebih banyak ditentukan oleh pembangkit dan pelaku rantai pasok, sementara perubahan atau tidak berjalannya skema tersebut dapat berdampak pada masyarakat di tingkat tapak. Kertas kerja mengidentifikasi berbagai dampak, antara lain kerugian dan penyempitan ruang hidup, hingga timbulnya konflik dan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan resistensi. Akumulasi persoalan tersebut dinilai dapat berkontribusi pada pemiskinan struktural dan menunjukkan adanya persoalan tata kelola dalam kebijakan transisi energi.

Dalam forum, temuan tersebut diperkuat melalui kesaksian masyarakat terdampak dan tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai praktik co-firing biomassa menunjukkan persoalan tata kelola yang serius, terutama dalam mekanisme pengadaan dan keterlibatan masyarakat sebagai pemasok.
“Praktik biomassa seperti berjalan dengan sentralisasi dan tanpa akuntabilitas, ini terbukti ketika kami mendapatkan jawaban atas permohonan informasi beberapa pemerintah provinsi tidak dilibatkan dalam penyusunan RUKN 2025-2060 dan kewajiban yang diatur Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tidak dilakukan, seperti penahapan pemanfaatan, usulan rencana pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan. Kemudian, temuan di PLTU Labuan, masyarakat (KTH/BUMDES) bahkan sudah didorong menanam gamal dan kaliandra, tetapi selama dua tahun ini tidak mendapatkan kepastian keberlanjutan MoU. Artinya, masyarakat sudah diarahkan masuk ke rantai pasok co-firing, tetapi kepastian keberlanjutannya justru tidak jelas,” ujar Alif.
Kemudian, Bayu Maulana sebagai Juru Kampanye Bioenergi dari Trend Asia membahas bahwa praktik co-firing biomassa berpotensi memperpanjang masa operasi PLTU dan memindahkan beban lingkungan ke rantai pasok biomassa, terutama melalui pembukaan lahan dan aktivitas transportasi yang tidak tercermin dalam perhitungan emisi di pembangkit.
“Biomassa ini mencerminkan sektor energi di bawah tajuk transisi energi dan pemulihan iklim, tetapi pada kenyataannya justru berorientasi pada kebutuhan lahan dalam skala besar. Ini mengulang cerita industri energi fosil: jenis energinya yang berubah, tetapi mekanisme ekstraksinya tidak berubah. Di hulu ada pembukaan lahan, sementara di hilir co-firing memberi peluang bagi PLTU untuk memperpanjang masa operasinya. Jadi, kalau hanya menghitung emisi di pembangkit, seolah-olah emisinya berkurang. Padahal, kita perlu melihat seluruh rantai pasoknya, mulai dari pembukaan dan perawatan lahan hingga transportasi biomassa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Katherine Hasan, Analyst, Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), mengatakan bahwa “Biomassa tidak otomatis menjadi energi bersih hanya karena disebut bagian dari transisi energi. Kalau seluruh prosesnya dihitung, mulai dari pembukaan dan pengolahan lahan, pengangkutan, sampai pembakaran di PLTU, emisinya bisa sangat tinggi. Ada studi yang menunjukkan emisi biomassa bisa mencapai 1.300 gram CO₂ ekuivalen per kilowatt-jam, bahkan bisa menyamai atau lebih tinggi dari sebagian batu bara. Jadi, tidak bisa hanya melihat emisi di cerobong PLTU dan kemudian mengatakan emisinya sudah berkurang.”
Ia menegaskan bahwa biomassa tidak otomatis menjadi energi bersih karena pengurangan emisi tidak dapat dilihat hanya dari emisi di cerobong PLTU, melainkan harus memperhitungkan seluruh siklus hidup biomassa, mulai dari pembukaan lahan hingga transportasi dan pembakaran.
Sementara, Viky Arthiando, Researcher Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membahas mengenai dampak ekonomi dari rantai pasok co-firing dan operasional PLTU batubara. Ia menilai praktik co-firing biomassa menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan, sementara PLTU tetap memperoleh insentif dan subsidi, sehingga beban kerugian pada akhirnya berpotensi ditanggung oleh masyarakat.
“Kalau kita lihat dari kalkulasi ekonomi, co-firing ini justru menunjukkan adanya kerugian yang terus meningkat. Di Paiton, misalnya, output ekonomi secara nasional diperkirakan turun Rp14,86 triliun per tahun, pendapatan masyarakat turun Rp13,61 triliun, pendapatan tenaga kerja turun Rp6,9 triliun, dan secara agregat sekitar 1,5 juta tenaga kerja terdampak. Di sisi lain, PLTU tetap mendapatkan insentif dan subsidi. Jadi pertanyaannya, kalau kerugiannya terus ditanggung publik, siapa yang sebenarnya diuntungkan?” ujarnya.
Maulida Zahra, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti lebih lanjut bahwa implementasi co-firing biomassa berpotensi menjadi jalan pintas transisi energi yang memperpanjang operasi PLTU batubara, sementara peningkatan penggunaan biomassa hingga full biomass firing seharusnya diikuti dengan penyesuaian persetujuan, perizinan, AMDAL, dan mekanisme pengawasan.
“Implementasi co-firing biomassa ini menjadi jalan pintas dalam transisi energi dan berpotensi memperpanjang keberadaan PLTU batu bara dengan kedok bauran energi hijau. Padahal, kalau penggunaannya terus meningkat hingga menjadi full biomass firing, seharusnya ada perubahan persetujuan, perizinan, AMDAL, dan pengawasan. Jangan sampai co-firing justru menjadi cara untuk mempertahankan PLTU, bukan benar-benar mendorong transisi energi,” ujar Maulida Zahra Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Diskusi multipihak kemudian membahas pembentukan rantai pasok biomassa dan pengaruhnya terhadap masyarakat, sumber penghidupan, penggunaan lahan, dan lingkungan; distribusi manfaat dan risiko dari implementasi co-firing; kontribusi co-firing terhadap transisi energi; serta pilihan kebijakan agar agenda transisi energi tidak digunakan untuk memperpanjang operasi PLTU batubara.
Berdasarkan temuan dalam kertas kerja tersebut, YLBHI-LBH Region Jawa merekomendasikan sejumlah langkah untuk memastikan agenda transisi energi tidak memperpanjang ketergantungan terhadap PLTU batubara serta tidak memindahkan beban transisi kepada masyarakat.
Pertama, menghentikan praktik co-firing biomassa sebagai solusi transisi energi dan mengarahkan kebijakan transisi energi pada penghentian ketergantungan terhadap PLTU batubara, termasuk dengan menyesuaikan perencanaan operasi dan pengadaan bahan bakar PT PLN (Persero) dan anak usahanya.
Kedua, mempercepat pemensiunan PLTU batubara melalui perencanaan yang terukur dan mengikat dengan memprioritaskan pembangkit yang telah berusia tua serta memiliki dampak lingkungan dan kesehatan yang signifikan. Pemensiunan PLTU perlu ditempatkan sebagai agenda utama transisi energi dan tidak ditunda melalui penggunaan skema co-firing.
Ketiga, memastikan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak oleh operasi PLTU ataupun pelaksanaan co-firing, terutama terkait dampak ekonomi, sosial, ekologis, dan kesehatan. Pemulihan perlu mencakup identifikasi dampak dan kerugian, penentuan bentuk pemulihan, serta penyelesaian terhadap perubahan atau kehilangan sumber penghidupan dan kondisi ekologis yang terdampak, tentunya dengan melibatkan masyarakat dan pihak yang bertanggung jawab atas dampak tersebut.
Keempat, memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas mengenai kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta dampak co-firing biomassa. Masyarakat perlu dapat mengakses informasi yang berdampak langsung terhadap penghidupannya serta memiliki mekanisme untuk mengetahui proses pengambilan keputusan dan menyampaikan keberatan maupun pengaduan atas dampak yang dialami.
Kelima, menghentikan kriminalisasi dan menyelesaikan konflik agraria yang berkaitan dengan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Pemangku kebijakan perlu menyelesaikan akar konflik agraria, termasuk persoalan hak masyarakat atas lahan yang telah dikelola atau dikuasai secara turun-temurun, agar hak warga atas ruang hidupnya tidak semakin tercerabut.
Keenam, memastikan transisi energi yang adil dan melibatkan masyarakat secara bermakna. Perencanaan transisi energi, termasuk perencanaan pascapensiun PLTU, perlu melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan dan tidak berhenti pada pemberian informasi atau konsultasi setelah keputusan ditetapkan. Kondisi, kebutuhan, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatan wilayah dan sumber daya setelah pemensiunan PLTU.
Melalui forum multipihak ini, YLBHI-LBH Region Jawa menempatkan temuan dari tingkat tapak sebagai bagian dari diskursus publik mengenai arah transisi energi Indonesia. Diskusi mengenai praktik co-firing tidak hanya diarahkan pada bagaimana skema tersebut dikembangkan atau diperbaiki, tetapi juga pada pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan kebutuhan pemensiunan PLTU batubara dan juga bagaimana memastikan transisi energi tidak kembali memindahkan beban sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat.
Diselenggarakan oleh:
YLBHI-LBH Region Jawa
(YLBHI, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, dan LBH Surabaya)
Narahubung:
- Zainal Arifin (YLBHI)
- M. Fadhil Alfathan Nazwar (LBH Jakarta)
- Heri Pramono (LBH Bandung)
- Kharisma Wardhatul K. (LBH Yogyakarta)
- A. Syamsuddin Arief (LBH Semarang)
- Habibus Shalihin (LBH Surabaya)