Jakarta – Kasus mantri desa di pedalaman Kalimantan, Misran dinilai akibat kelalai pemerintah dalam menyiapkan struktur medis. Seharusnya Departemen Kesehatan segera membuat struktur organisasi untuk mendukung perintah UU tersebut. “UU Kesehatan menyebutkan yang dapat memberikan pertolongan kesehatan tertentu adalah dokter. Maka Depkes harusnya menyiapkan tenaga dokter hingga ke pelosok Indonesia,” ujar staf Litbang LBH Jakarta,
Jakarta- Ramai-ramai advokat menyatakan siap menjaminkan diri untuk Haposan Hutagalung. Bahkan ribuan anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur mendukung pengacara Gayus Tambunan itu. Namun sikap itu dikritik. “Sangat disayangkan para advokat dan asosiasi advokat lebih bersemangat untuk membela Haposan dibanding memanfaatkan momentum ini untuk bersama-sama memikirkan cara memberantas mafia hukum dan membersihkan dunia advokat
Jakarta – Rencana Pemprov DKI memprivatisasi 3 RSUD yaitu RSUD Pasar Rebo, RSUD Cengkareng dan RSUD Haji merupakan bentuk pelanggaran atas keputusan Mahkamah Agung (MA). Menurut keputusan MA No 05 P/HUM/2005, RSUD tidak boleh berorientasi bisnis dan harus memenuhi layanan hak kesehatan masyarakat. “Kami sangat terkejut mendengar rencana ini lagi. Padahal, MA telah memutuskan hal
Jakarta – Kericuhan di lobi lantai dasar gedung MK bermula ketika salah pengacara pemohon pencabutan UU Nomor 1/1965 tentang Penyalahgunaan/Penodaan Agama, Choirul Anam, diwawancara oleh sekelompok orang. Pada saat itu, Sidik, pemohon dari LBH Jakarta mengambil foto wawancara tersebut. Ternyata tindakan ini tak berkenan di hati kelompok masa pendukung UU. “Saya dan Uli (Uli Parulian
jakarta, kompas – Ibnu Su’ud, jaksa pada sidang kasus rumah negara Perusahaan Umum Pegadaian yang melibatkan dua janda pahlawan, membantah telah melakukan kriminalisasi kasus ini. ”Tak ada kriminalisasi. Daripada kasusnya terkatung-katung, kasihan mereka. Lebih baik hukum ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang pertama eksepsi dakwaan yang selesai pukul 12.45 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu
Dua janda purnawirawan TNI di Jakarta Timur, Rabu (17/3), terancam hukuman dua tahun penjara, menyusul tuduhan melakukan penyerobotan rumah dinas pegadaian, di Jalan Cipinang Jaya Dua, Jaktim. Beruntung kedua korban mendapat bantuan hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Kedua wanita lanjut usia ini, hanya bisa menunjukkan piagam penghargaan yang diberikan negara atas jasa yang pernah
12 Maret 2010, Tepat di Ruang Persidangan Mahkamah Konstitusi Ulil Abshar Abdalla, ahli yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah memberikan keterangannya mendapatkan ancaman kekerasan dan diteriaki dengan Cap halal darahnya dan diteriaki “bunuh”. Pemukulan dan penyerangan hampir terjadi di Gedung tempat dimana Perjuangan Konstitusional dimana warga Negara berhak akan kebebasan dari ancaman. Kemudian setelah
Jakarta, Kompas – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama beberapa lembaga hukum mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang- barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Permohonan itu diajukan terkait dengan pelarangan dua buku oleh Kejaksaan Agung. Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis
HUKUM DIPAKAI UNTUK MENYERANG BALIK DAN MEMBUNGKAM SIKAP KRITIS WARGA; STOP KRIMINALISASI PEMBELA HAM “FWK PADANG”! Panghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka na bana, manuruik alua jo patuik, bana badiri sandirinya. (Pemimpin berpedoman mufakat, mufakat berpedoman yang benar, menurut alur kepatutan, yang benar berdiri dengan sendirinya.) Peribahasa Minang diatas dengan jelas memberi tahu kita