Rabu, 11 juni 2014, Gerakan Buruh Melawan Lupa menggelar aksi di Kantor Pemilihan Umum, Jakarta – menuntut agar mendiskualifikasikan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pilpres tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Adapun dasar hukum Gerakan Buruh Melawan Lupa melakukan tuntutan mendiskualifikasi Prabowo ke KPU yakni pasal 5 huruf i Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang
Press Release Sebuah dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dikeluarkan tahun 1998 tentang pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari ABRI/TNI kini beredar luas di media dan masyarakat. Dokumen itu juga menyebutkan dasar-dasar pertimbangan yang diambil oleh DKP dalam pemberhentian itu, yang salah satunya Prabowo Subianto dianggap telah melakukan tindak pidana . Menurut dokumen itu, Prabowo
Selasa 10 Juni 2014 telah diselenggarakan konferensi pers mengenai kasus penghilangan paksa 1997/1998. Konferensi pers tersebut diadakan di ruang Mochtar Lubis Kantor LBH Jakarta. Hadir di acara tersebut diantaranya Hendardi (aktivis SETARA Institute), keluarga korban, Jeremiah Limbong (aktivis YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa. Dalam konferensi pers ini, koalisi menuntut pengungkapan kasus
Indonesia Tanpa Militerisme (ITM) mengungkap sedikitnya 37 jenderal yang mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Data ITM menyatakan enam dari 37 jenderal di kubu Prabowo-Hatta diduga bermasalah. Mereka antara lain capres Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, Syarwan Hamid, Syamsir Siregar, Chairawan dan Bambang Kristiono diduga bermasalah “Dari daftar tersebut hanya ini yang mampu kami deteksi,
Indonesia Tanpa Militerisme (ITM) mengungkap sedikitnya 35 jenderal yang mendukung pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla atau Jokowi-JK. Data ITM menyatakan lima dari semua jenderal pendukung Jokowi-JK antara lain Jendral (Purn) Wiranto, Sutiyoso, A.M Hendropriyono, Major Jendral (Purn) Muchdi PR dan Ryamizard Ryacudu diduga bermasalah. Catatan hitam yang dikeluarkan ITM terkait lima jenderal bermasalah tersebut yakni
Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) sudah menjamin hak setiap orang atas kebebasan beragama/kepercayaan (KBB) termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah dan lain-lain. Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di negeri ini belum bisa
Masukan Untuk MPR RI: Hentikan Obstruction of Justice Terhadap Penyelesaian Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998 Kami Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil memandang penting kembali mendesak Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia [MPR RI] untuk mengambil langkah – langkah konstitusional dalam menyikapi pembangkangan hukum [obstruction of justice] yang dilakukan oleh
Setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk kaum disabilitas. Meski begitu, tidak keseluruhan kaum difabel, khususnya tuna netra, tidak mendapat kesempatan memberikan hak pilihnya dikarenakan tidak tersedianya fasilitas bagi mereka. Koordinator Forum Tuna Netra Menggugat Suhendar menyatakan pihaknya akan golput pada Pemilihan Presiden mendatang, jika templet braille tidak tersedia seperti pada Pemilihan Legislatif lalu. “Jika
Pada hari rabu 21 Mei 2014 Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas serta beberapa wakil Organisasi Disabilitas tingkat nasional melakukan pertemuan bersama sekjen DPR yang didampingi Deputi Hukum dan Perundang-Undangan. Dalam pertemuan tersebut Pokja RUU Disabilitas mempresentasikan dan menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Sejak bulan November 2013 Pokja RUU telah melakukan penyusunan RUU dengan