Senin, 5 September 2022 telah berlangsung Audiensi Warga Pancoran Buntu II bersama dengan Komnas Perempuan dengan agenda penyampaian aduan secara langsung atas dugaan pelanggaran hak perempuan akibat intimidasi dan ancaman penggusuran paksa terhadap Warga Pancoran Buntu II. [dt_highlight color=”FFFFFF” text_color=”000000″ bg_color=”f1c40f”]Baca juga: “Pelanggaran Hak Perempuan di Marunda, LBH Jakarta Mendesak Komnas Perempuan Memberikan Rekomendasi”[/dt_highlight] Selama
Senin, 5 September 2022 telah berlangsung Audiensi bersama dengan Komnas Perempuan dengan agenda penyampaian aduan secara langsung atas dugaan pelanggaran hak perempuan terhadap Warga Rusunawa Marunda sebagai korban atas pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan, sebagaimana aduan tersebut dilayangkan pada 15 Juni lalu. [dt_highlight color=”FFFFFF” text_color=”000000″ bg_color=”f1c40f”]Baca juga:
Pada Selasa, 10 Mei 2022 LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan gugatan dalam perkara DH seorang penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akibat pemberhentian yang diskriminatif. Pada agenda kali ini turut diramaikan dengan aksi simbolik dan penyerahan surat
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Proses Rekrutmen, Penerimaan, Pelatihan Kerja, Penempatan Kerja, Keberlanjutan Kerja dan Pengembangan Karier Yang Adil Dan Tanpa Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas” Bunyi Pasal 45 UU Penyandang Disabilitas LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat mendampingi DH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan
Tanggal 10 Desember menjadi Hari HAM Internasional sejak dideklarasikannya “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)” oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Sejak saat itu, DUHAM menjadi standar minimum pengakuan derajat dan martabat kemanusiaan secara universal yang harus dihormati dan dilindungi
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Papua Sidang praperadilan Ruland dan Kevin memasuki sidang pembacaan permohonan pada hari ini, Senin, 12 April 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang sebelumnya pada 5 April 2021 sempat ditunda karena pihak kepolisian sebagai Termohon tidak hadir. Sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021, Ruland dan Kevin ditangkap oleh Polda
Senin, Tim Advokasi Papua mendampingi sidang pertama praperadilan atas penangkapan 2 (dua) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama als. Kelvin. Ruland dan Kelvin merupakan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam AMP yang fokus melakukan advokasi mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Mereka aktif bersuara melakukan penolakan terhadap perpanjangan
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2020, memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah dan terbukti melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua barat. Pemutusan internet di Papua dan Papua barat ini dilakukan oleh pemerintah, tidak lama setelah insiden rasisme di asrama Papua
KUASA HUKUM : PUTUSAN HAKIM KELIRU & HAKIM GAGAL MENGHADIRKAN CINTA DAN DAMAI BAGI MASYARAKAT PAPUA. Jakarta, 24 April 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 (Sembilan) bulan penjara terhadap ke-enam aktivis Papua kecuali Issay wenda yang divonis selama 8 (delapan) bulan. Purwanto selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan