Keadilan bagi korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan Jakarta Pusat dari tahun 2003 silam tetap tidak kunjung datang. Meski gugatan Class Action yang mereka ajukan telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi, sampai hari ini kemenangan warga Petamburan masih di atas kertas. Demikian disampaikan salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ihwal pengelolaan air di DKI Jakarta. Hakim ketua Iim Nurokhim menganggap pihak tergugat melanggar aturan. Iim menjelaskan, pihak tergugat lalai dalam pemenuhan hak asasi manusia atas air bagi warga negara, khususnya warga DKI. “Kami memerintahkan pihak
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap Kepolisian Republik Indonesia telah sering melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya tak bersalah. Salah satu sebab kriminalisasi tersebut bisa terjadi adalah karena kurangnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan. Oleh sebab itu, LBH memiliki ide agar para penyidik yang ada di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak perlu ada
Pengelolaan air Jakarta oleh pihak swasta masih menuai polemik. Pasalnya, swastanisasi air dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta akan air yang cukup dan berkualitas. Pada Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini, puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi demonstrasi
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami bisa memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis untuk melindungi anak,” kata pengacara publik bidang penanganan kasus LBH Jakarta, Ichsan Zikry, di kantor LBH Jakarta, Cikini, Ahad, 22 Maret 2015. Ichsan mengatakan ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Gerakan horizontal yang melibatkan masyarakat indonesia non-papua penting dilakukan untuk mengedepankan isu-isu kekerasan terhadap perempuan papua. Selama ini, isu kekerasan di papua dikotakkan hanya di pulau tersebut sehingga menghalangi masyarakat indonesia mengenal permasalahan yang terjadi di papua. “Belum ada sosialisasi mengenai isu Papua kepada masyarakat luas. Akibatnya, ada bias ketika mendiskusikan topik ini,” kata Zely
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa, 10 Maret 2015. Beberapa organisasi dan serikat guru akan mengantar Retno menjalani pemeriksaan perdana ini. “Kami khawatir ada permainan uang dalam independensi hukum. Makanya kami menggalang dukungan supaya semakin kuat,” kata Presidium Federasi Serikat
gobekasi.co.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan perbuatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (26/2) terkait kerusakan di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang, Kota Bekasi yang memakan korban. LBH Jakarta mewakili ahli waris korban menilai Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bekasi tidak melakukan
JAKARTA, KOMPAS.com – Penggugat swastanisasi air, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), menyatakan kekecewaannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Hal ini diungkapkan setelah Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga satu bulan ke depan. “Prinsipnya kami kecewa. Ini sudah dua tahun kasus berlangsung. Kami harapkan