Asyani (63) dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/4). Asyani berniat meminta bantuan hukum terkait vonis yang diterimanya dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani. Menurut kuasa hukum, Supriyono, Asyani tak hanya ingin meminta bantuan hukum. Asyani juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Kadek Dedi
Nenek Asyani menyedot perhatian publik dan para pemangku kuasa di bidang hukum. Akankah bermunculan kasus serupa di kemudian hari? Belum lama ini, Nenek Asyani resmi divonis bersalah karena mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Melihat keprihatinan itu, Pengacara Publik LBH Jakarta bagian Penelitian Revan Tambunan mengatakan, sebenarnya pidana itu bisa dihentikan
Aktris film, Atiqah Hasiholan menggalang dana melalui instagramnya @atiqahhasiholan. Prihatin atas kasus yang dialami nenek Asyani, ia melakukan gerakan sederhana, menggalang dana untuk membantu membebaskan Nenek Asyani sejak Senin (20/4) Sebagaimana diketahui Nenek Asyani, perempuan berusia 65 tahun itu dituntut lantaran mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Rabu kemarin, Nenek Asyani
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi vonis hakim terhadap nenek Asyani (63 tahun). Sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada Asyani. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis itu makin menunjukkan diskriminasi dalam hukum di Indonesia. Ia menilai ada ketidakadilan
Menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa pencurian kayu, Asyani (63), di Pengadilan Situbondo, Kamis (23/4) nanti, Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mengusulkan perubahan dan penambahan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh lanjut usia (lansia). Kepala Bidang Penelitian Dokumentasi dan Bantuan Hukum
Koordinator Pengembangan Sumber Daya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Al Ghifari Aqsa mengatakan, berulang kali Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan tersirat bahwa Komjen Budi Gunawan bermasalah sehingga dibatalkan menjadi kepala Polri. Dengan demikian, ia meminta institusi Polri mau menangkap pesan tersebut dan menolak Budi menjadi wakil kepala Polri. “Ini ujian apakah polisi taati instruksi tersirat
Pelantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri memberi secercah harapan bagi para aktivis antikorupsi. Mereka berharap Badrodin menuntaskan kasus-kasus kriminalisasi. Mereka juga berharap Badrodrin memulihkan kerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. “Kapolri kami minta menghidupkan kembali momentum reformasi di dalam tubuh Polri dan memulihkan kepercayaan publik dengan langkah yang nyata,” bunyi pernyataan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi
Jakarta, Nemukabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan salah tangkap yang dialami oleh terdakwa Dedi bin Mugeni yang berprofesi sebagai tukang ojek, Senin (6/4/2015). Beliau pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang dengan agenda lanjutan ini, Dedi Mengajukan Nota Pembelaannya atau Pledoi
Bergulirnya wacana Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Wakapolri kembali merebak, menyusul rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR yang membahas pencalonan Kapolri baru. Kepada wartawan, Jokowi membeberkan alasan pihaknya membatalkan Budi Gunawan yang sebelumnya diusulkannya menjadi kapolri. “Saya jelaskan tadi mengenai alasan tidak dilantiknya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.