TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di Tanah Air bukan hanya dari faktor keamanan, melainkan karena kelebihan jumlah tahanan. “Kerusuhan yang terjadi di Lapas karena over capacity warga binaan,” kata Wakil Direktur LBH Restaria Hutabarat di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Restaria menuturkan, berdasarkan
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengkritisi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengagas satuan tugas keamanan dan ketertiban untuk mengatasi ketertiban di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Padahal permasalahan sebenarnya tidak sesederhana itu. Terjadinya kericuhan di beberapa Lapas, merupakan runtutan permasalahan yang terus menerus terjadi,” kata Ketua Tim Advokasi LBH Jakarta, Maruli di kantornya,
RMOL. Semangat kaum buruh untuk memperjuangkan nasibnya tidak pernah surut. Kaum buruh Indonesia terus berjuang melawan politik upah murah. Pasalnya, belum adanya kebijakan pemerintah yang pro terhadap kaum buruh, membuat beberapa organisasi pergerakan buruh akan melakukan perlawanan dan menolak politik upah murah. Serta membebaskan kaum buruh dari lingkaran kemiskinan. Direktur Trade Union Rights Centre (TURC),
JAKARTA – Aliansi dari berbagai serikat buruh di antaranya LBH Jakarta, KSPI, TURC, KASBI, SPN, GSBI, FBLP, Federasi OPSI, Federasi ASPEK, SBTPI, melakukan perlawanan terhadap penangguhan kenaikan upah buruh. “Pemerintah memberikan pengusaha keleluasaan dan mempermudah proses penangguhan upah minimum yang penuh dengan manipulatif, dan ditambah dengan kenaikan harga BBM,” kata perwakilan aliansi Rusdi di kantor
Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada Ramadan tahun ini. Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukuguk mengatakan sebanyak 25 perusahaan dari berbagai wilayah se-Jabodetabek, tercatat tidak memenuhi kewajiban membayar THR pada Ramadan
Posko THR yang dibentuk LBH Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 1.785 pekerja yang berasal dari Jabodetabek. Menurut Kepala Bidang Penyelesaian Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, jumlah itu meningkat empat kali lipatketimbang tahun lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 1.151 pekerja yang mengadu berhasil diadvokasi LBH Jakarta untuk mendapatkan THR. Namun, masih ada 644 pekerja yang
Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta menindak tegas terhadap pengusaha yang tak mau membayar tunjangan hari raya untuk anak buahnya. Terlebih banyak perusahaan yang tak membayar kewajibannya memberikan tunjangan hari raya. “Pelanggaran bagi buruh yang tidak dibayar THR naik signifikan dengan jumlah 1.461 buruh,” ucap Kepala Bidang Penanganan Pengaduan Kasus LBH Jakarta,
RMOL. Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) akan menempuh jalur hukum terhadap pengusaha yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) yang dengan memutus hubungan kerja. “Jika perusahaan tidak bayar THR dapat di penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai pasal 93 ayat 2 junto pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”
Jakarta – LBH Jakarta menerima banyak pengaduan mengenai buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri ini. Jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR mencapai ribuan orang, naik 300% dibanding tahun lalu. Sejak LBH Jakarta dan komunitas Gerakan Buruh Korban (Gebuk) PHK mendirikan posko pengaduan THR pada 28 Juli silam, sampai saat ini mereka