JAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan buruh datang dalam sidang gugatan terhadap buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya, yang digugat miliaran rupiah oleh pemilik perusahaan. Buruh digugat karena melakukan mogok kerja yang tidak sah dan merugikan perusahaan sebesar Rp 2.004.000.000. “Sekitar 150 buruh yang ikut menghadiri sidang gugatan pada hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat
Metrotvnews.com: Kuasa Hukum PT Doosan Cipta Buana Jaya menganggap gugatan perdata yang mereka lakukan terhadap buruh perusahaan tersebut senilai Rp 2 Miliar memiliki dasar hukum. Pasalnya, buruh atas nama Mochammad Halili sebagai tergugat melakukan aksi mogok kerja ilegal dan berbuntut pada kerugian perusahaan sebesar Rp2.004.000.000. “Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini
Liputan6.com, Jakarta : PT Doosan Cipta Buana Jaya mengatakan aksi mogok yang digelar pekerjanya ilegal. Mogok kerja itu tidak dilaporkan terlebih dahulu ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, aksi itu diklaim telah merugikan perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar. “Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum
Pekanbaru – LBH Jakarta bersama sejuamlah LSM lainnya di Jakarta menyatakan bahwa hak asasi para pencari suaka di Indonesia asal Rohingya terancam akibat dianggap Pemerintah RI sebagai sebagai imigran gelap. “Padahal mereka sudah mendatangi UNHCR pada 4 Juli 2013 dan telah mendapatkan “UNHCR Asylum Seeker Certificate”,” kata Muhamad Isnur pengurus LBH Jakarta, Senin (26/8). Pernyataan
TEMPO.CO, Jakarta – Pemeriksaan terhadap wartawati Tempo TV, MS, masih belum ada perkembangan. Menurut Kepala Bidang Penanganan dan Pengaduan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur, kasus ini tak ada perkembangan sejak sebulan lalu. “Seperti dipetieskan, tak ada pemberitahuan lagi pada kami,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2013. Pendamping MS dari LBH
RMOL. Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (Gebuk PHK) menyatakan menolak empat paket kebijakan ekonomi dan Inpres Penentuan Upah lantaran dua hal tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan buruh di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jl. Diponegoro, Menteng,
JAKARTA. Kenaikan suku bunga yang mengakibatkan melemahnya rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini, membuat buruh berada dalam posisi terancam, terutama kaitannya dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Terkait hal tersebut, pemerintah berjanji akan melakukan antisipasi terjadinya PHK buruh, yaitu dengan menyiapkan empat paket kebijakan ekonomi pada tanggal 23 Agustus 2013, melalui Peraturan Menteri
TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan suku bunga yang mengakibatkan melemahnya rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan ini membuat buruh berada dalam posisi terancam, terutama kaitannya dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Pemerintah kemudian mengeluarkan Inpres Penentuan Upah yang isinya buruh padat karya 5 persen plus inflasi dan di luar buruh padat karya sebesar 10 persen plus
JAKARTA, Jaringnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengemukakan, kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) selain dipicu masalah kelebihan kapasitas (over capacity) juga karena tidak terpenuhi kebutuhan dasar narapidana atau tahanan. Wakil Direktur LBH Jakarta Restaria Hutabarat mengungkapkan, di Polres Kupang dan Jakarta Selatan, tahanan mendapat jatah makanan sebanyak dua kali sehari.