Jakarta (ANTARA) – Lembaga swadaya masyarakat Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menyatakan penyiksaan dalam proses hukum oleh aparat kepolisian masih tinggi melihat dari tingginya pengaduan dari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. “Dalam survei yang kami lakukan selama tiga tahun terakhir, ditemukan bahwa pelaku utama adalah aparat kepolisian,” kata aktivis KuHAP Maruli di Jakarta,
JAKARTA, KOMPAS Meskipun penolakan masyarakat sipil terus menguat, Rancangan Undang-U’ndang Ormas tetap dibawa ke Sidang Paripuma DPR pada Selasa (25/6) ini untuk disetujui pengesahannya. RUU tersebut dinilai sebagai kontrol pemerintah yang cenderung otoriter. Seusai rapat Badan Musyawarah, RUU Ormas akan disahkan dan ditempkan pada paripurna Selasa,” kata Ketua Pansus RUU Ormas A Malik Haramain. Senin
Jakarta – Kuasa hukum buruh dari LBH Jakarta, Sudiyanti mengaku kecewa atas penundaan sidang gugatan penangguhan UMP karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI. Menurut Sudiyanti, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak serius menanggapi gugatan yang diajukan para buruh. “Ini kan indikator apakah Pemprov serius atau tidak,” kata Sudiyanti di PTUN Jalan Sentra Timur, Penggilingan, Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudiyanti, kuasa hukum buruh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak serius menanggapi gugatan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Pekerja (UMP). Hal itu dilihat dengan tidak tak ada penunjukan kuasa hukum saat persidangan. “Ini kan indikator apakah Pemprov serius atau tidak,” kata Sudiyanti saat ditemui usai penundaan
JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan buruh terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan dilaksanakan Kamis (20/6/2013) ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru (SPN) Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pukul 10.00. Gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ini dilakukan LBH Jakarta, selaku kuasa hukum Serikat Pekerja Nasional (SPN), pada 29
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. LBH menilai, RUU tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar kebebasan berorganisasi dan berserikat. Menurut Restaria F. Hutabarat, Wakil Direktur LBH Jakarta, alasan pemerintah dan DPR tentang pentingnya RUU Ormas sebagai instrumen
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dinilai tidak serius memberikan perhatian kepada para buruh. Hal itu terlihat dalam menanggapi gugatan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap Surat Keputusan Gubernur yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) para buruh di tujuh perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dalam sidang perdana yang digelar di
Kamis, 20 Juni 2013 pukul 10.35 dilaksanakan sidang pertama gugatan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap 7 Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan penangguhan upah kepada 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada sidang ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Jokowi), dianggap tidak menghadiri sidang karena dihadiri oleh Biro
A. Situasi dan Kondisi Kebebasan Berorganisasi dan Berserikat 3 Tahun Terakhir di Indonesia Situasi dan kondisi kebebasan berorganisasi dan berserikat dalam 3 tahun terakhir di Indonesia bukan semakin membaik tetapi semakin buruk. Hal tersebut terkonfirmasi dari pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, dalam 3 tahun terakhir, yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kasus Tahun 2010