JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Pekerja BUMN mengancam akan melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan BUMN. Pemogokan kerja itu dilakukan sebagai bentuk sikap buruh atas kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ais, Koordinator Geber BUMN mengatakan, sebanyak 40
Bocah-bocah tak berbaju// lari dari pintu ke pintu,// membangun rumah baru// dari bulir-bulir debu.// Gambar presiden terpajang// di dinding ruang sembahyang,// bersanding pria berjambang.// Jejak-jejak janji// mengerak di lantai,// kliping-kliping berita// jadi alas derita. …….. Lirih, Okky Madasari, salah satu artis yang tampil dalam panggung ekspresi Beda.Is.Me tahun ini, memadahkan penggalan bait-bait puisi berjudul
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LBH Jakarta, SketsaKu, serta jaringan aktivis dan masyarakat sipil yang memerjuangkan hak asasi manusia, menggelar kampanye kreatif Jakarta untuk Toleransi bertema ‘Bersama-Beragam’. Acara ini digelar untuk memeringati hari lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni. Direktur LBH Jakarta Febionesta mengatakan, kegiatan ini menjadi medium untuk mengingatkan kembali bahwa Pancasila sejatinya napas kehidupan
INILAH.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negaran (BUMN) Dahlan Iskan karena dianggap tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan nama baik dan martabat mantan Komisaris Perum Perumnas Yasman Hadi. “Kami minta menteri BUMN mencabut surat keputusan (SK) menteri tentang pemecatan Yasman. Kami akan ajukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan somasi kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, agar mengangkat kembali Yasman Hadi. “Kami LBH Jakarta mensomasi Menteri BUMN dalam waktu tujuh hari, untuk mengangkat kembali Yasman Hadi. Bila tidak dilakukan, kami akan mengajukan gugatan PMH, dan melaporkan dugaan tindak pidana pasal 216 KUHP jo dan pasal
Jakarta, Aktual.co — Sejumlah LSM mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai menghilangkan roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Sejumlah LSM tersebut terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga,
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menggugat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU ini telah melanggar demokratisasi ekonomi seperti tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. “UU Koperasi ini cacat secara episteme. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali,” ujar Juru Bicara Koalisi, Suroto, di
JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut “roh” kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU
Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andari Yuriko Sari, mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti perusahaan BUMN, terutama soal outsourcing penyedia jasa pekerja. Misalnya, mengacu Permenakertrans tentang Outsourcinghanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Serta jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcingbukan kegiatan utama. Namun, Andari melihat tak sedikit perusahaan BUMN yang mempekerjakan outsourcingpada jenis