Aksi Tabur Bunga Jakarta, 5 Desember 2022, masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia. Aksi ini dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Desember 2022, meski aturan
Siaran Pers YLBHI dan 18 LBH Kantor Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP saat ini masih disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif. Apabila masih dipaksakan, paradigma hukum yang demikian akan memunculkan satu masalah besar, yakni ancaman over-kriminalisasi kepada rakyat. Simpulan tersebut tercermin
Siaran Pers Bersama Aliansi Nasional RKUHP Aliansi Nasional RKUHP menolak keras cara-cara pemerintah yang melakukan sosialisasi searah tanpa memperhatikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pada tanggal 23 Agustus 2022, pemerintah yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggelar kick off terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kami menilai agenda ini